a. bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha, perlu melakukan perubahan jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.