a. bahwa dalam setiap penyelenggaraan pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, harus selalu berlandaskan pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung agar hasil pembangunan selain dapat dimanfaatkan untuk generasi sekarang juga dapat diwariskan pada generasi mendatang; b. bahwa Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pelayanan publik yang berkualitas serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang tinggi; c. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam upaya untuk mendukung terwujudnya ketahanan air, kedaulatan pangan, kedaulatan energi, pengembangan www.peraturan.go.id 2017, No.1927 -2- wilayah, penguatan konektivitas nasional, perwujudan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan termasuk pengusahaan penyediaan pembiayaan dan penyediaan rumah, industri konstruksi yang kompetitif, sinergi pusat dan daerah, penelitian dan pengembangan teknologi konstruksi, serta pengelolaan sumber daya yang efektif, efisien dan akuntabel; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.