bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta untuk menyempurnakan mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun yang lebih baik dan sistematis guna mendukung percepatan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia; www.peraturan.go.id 2020, No.1121 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.