a. bahwa pembangunan jaringan irigasi merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pendanaannya disediakan oleh Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara; b. bahwa pembangunan jaringan irigasi dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mekanisme pendanaannya harus cepat, efektif, dan efisien; c. bahwa berdasarkan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, www.peraturan.go.id 2018, No.1519 -2- pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan jaringan irigasi dapat menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jaringan Irigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.