bahwa dengan berlakunya Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04/PRT/M/2014 dan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.