a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pimpinan Kementerian/Lembaga menetapkan peraturan mengenai Rencana Strategis Kementerian/Lembaga telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat www.peraturan.go.id 2020, No.1120 -2- Tahun 2020 – 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.