a. bahwa pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkutan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon belum dapat diselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran 2017 karena beberapa kendala, sehingga perlu dilanjutkan penganggarannya sampai dengan Tahun Anggaran 2019; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diubah; www.peraturan.go.id 2017, No.1788 -2- c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.