a. bahwa untuk lebih tertibnya pengenaan jangka waktu pengenaan bunga pinjaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan 2014, No.2054 2 Tanah Jalan Tol; b. bahwa Badan Layanan Umum bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Toltelah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.05/2009; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bergulir Pada Badan Layanan Umum – Badan Pengatur Jalan Tol Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.