a. bahwa bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu melakukan penyesuaian komponen biaya pengelolaan sebagai salah satu indikator dalam penghitungan tarif sewa satuan rumah susun; c. bahwa untuk optimalisasi pemberian bantuan pembangunan baru rumah susun perlu dilakukan penyesuaian tahapan pemberian bantuan pembangunan dan pengelolaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2019, No. 1612 -2- menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.