a. bahwa karakteristik usaha jasa konstruksi yang bersifat dinamis membutuhkan pengaturan subklasifikasi dan subkualifikasi usaha yang responsif sehingga iklim usaha yang baik dapat tercapai; b. bahwa harapan pelaku usaha jasa konstruksi nasional agar upaya penyelarasan pengaturan subklasifikasi dan subkualifikasi konstruksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi terkini usaha jasa konstruksi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 2014, No.1843 2 Rakyat tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.