a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas transaksi tol secara nontunai di jalan tol, diperlukan peningkatan teknologi dalam sistem pembayaran nontunai dengan teknologi berbasis nirsentuh yang dikelola oleh badan usaha pelaksana tersendiri guna mendukung pelaksanaan integrasi penarifan untuk mengoptimalkan kapasitas sistem jaringan jalan dan distribusi volume lalu lintas di jalan tol; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.