a. bahwa untuk menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan diperlukan upaya secara konsisten untuk mendorong kemandirian aspal nasional berbasis aspal buton; b. bahwa untuk mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi perlu mendorong penggunaan asbuton yang didukung dengan sistem rantai pasok material dan peralatan konstruksi; c. bahwa setelah melalui uji coba lapangan dan laboratorium, penggunaan aspal buton dalam pembangunan dan preservasi jalan layak secara teknis dan ekonomi, serta dapat meningkatkan kekuatan dan ketahanan jalan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan www.peraturan.go.id 2018, No.891 -2- Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.