a. bahwa ketentuan mengenai tugas pembantuan pelaksanaan pengalihan hak Rumah Negara Golongan III belum dapat dilaksanakan secara efektif dan ketentuan mengenai keputusan penyerahan Hak Milik Rumah dan Pelepasan Hak atas Tanah, serta harga taksiran/penilaian tanah dan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan; www.peraturan.go.id 2018, No. 802 -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.