a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan mengatur bahwa pengangkatan calon kepala badan pelaksana dan direktur serta anggota dewan pengawas dilakukan melalui proses seleksi; b. bahwa untuk melaksanakan proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membuat pedoman mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentiannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas 2021, No. 288 -2- Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.