a. bahwa untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan perlu disesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas www.peraturan.go.id REPUBLIK INDONESIA, REPUBLIK INDONESIA, 2017, No.1000 -2- Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.