bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.