a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui pendidikan vokasi, perlu dibentuk Politeknik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.