a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian air dan sumber air perlu dilakukan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan; b. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber-sumber air dan jaringan- jaringan pengairan berupa saluran-saluran beserta bangunan-bangunannya secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya; c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan www.peraturan.go.id 2015, No.531 2 Daerah membagi sub-bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; d. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri; e. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan sumber air dan bangunan pengairan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air Dan Bangunan Pengairan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.