a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/150/M.KT.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 perihal permohonan persetujuan telah disetujui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan www.peraturan.go.id 2017, No. 466 -2- Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.