a. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi layanan dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan serta penyesuaian terhadap penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penguatan dan perubahan organisasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan menjadi Badan Layanan Umum Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.