a. bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air serta sumber- sumber air; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi sub-bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air pengelolaan air dan/atau sumber- www.peraturan.go.id 2015, No.429 2 sumber air sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada kesatuan wilayah tata pengairan yang ditetapkan berdasarkan wilayah sungai; d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c, diperlukan kriteria dan penetapan wilayah sungai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b huruf c dan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.