a. bahwa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat berpotensi terjadinya kecelakaan konstruksi yang membahayakan keselamatan pekerja, keselamatan publik, keselamatan harta benda, dan keselamatan lingkungan sehingga untuk menjamin keselamatan pekerjaan konstruksi perlu membentuk Komite Keselamatan Konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.