a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013, pemilihan badan usaha untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol dilakukan melalui pelelangan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, jalan tol merupakan jenis infrastruktur yang perlu ditingkatkan dan dipercepat penyediaannya, guna mendukung perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global; c. bahwa peraturan-peraturan terkait dengan pengadaan badan usaha untuk melakukan pengusahaan jalan tol www.peraturan.go.id 2017, No. 299 -2- sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang- undangan yang ada sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.