a. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya kesetaraan gender dan terpenuhinya hak anak secara sistematis dan berkelanjutan, perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; b. bahwa indikator evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penguatan dengan dasar hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak www.peraturan.go.id 2015, No.1213 2 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.