a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019; b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja, perlu menyesuaikan pengaturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perubahan target indikator kerja utama, target kinerja program/kegiatan, www.peraturan.go.id 2019, No. 799 -2- arah kebijakan dan strategi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.