a. bahwa untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu dilakukan reformasi birokrasi; b. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu ditetapkan rencana kerja dalam bentuk road map refomasi birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.