a. bahwa untuk meningkatkan kualitas keluarga dari dimensi legalitas dan struktur, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak, perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari berbagai sektor dalam sinergitas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan; b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Peningkatan Kualitas www.peraturan.go.id 2022, No.606 -2- Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.