a. bahwa untuk mendorong terwujudnya pembangunan yang responsif gender secara sistematis dan berkelanjutan, perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi pengarusutamaan gender yang mendasari pembangunan yang responsif gender di Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. bahwa indikator evaluasi pengarusutamaan gender yang ada sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan di masyarakat sehingga perlu dilakukan penyempurnaan indikator pemantauan dan evaluasi pengarusutamaan gender; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan www.peraturan.go.id 2018, No. 990 -2- Perlindungan Anak tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.