a. bahwa negara menjamin kesetaraan gender bagi setiap orang dalam hukum dan pemerintahan serta kehidupan bermasyarakat; b. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengukuran perspektif gender dalam materi muatan peraturan perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya; c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam materi muatan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya yang berperspektif gender diperlukan pengaturan mengenai parameter kesetaraan gender; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Peraturan Perundang- undangan dan Instrumen Hukum Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.