a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, perlu menyusun dokumen perencanaan yang sistematis, integratif, berorientasi hasil, dan akuntabel; b. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja, penambahan tugas dan fungsi, penyempurnaan visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan target kinerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu mengubah rencana strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No.952 -2- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.