a. bahwa untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu diterapkan manajemen risiko; b. bahwa penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan peningkatan kinerja organisasi; c. bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, mewajibkan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Manajemen Risiko di Lingkungan www.peraturan.go.id 2020, No.1243 -2- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.