a. bahwa gratifikasi merupakan suap terselubung yang termasuk salah satu jenis tindak pidana korupsi dan dapat menyebabkan kerugian negara; b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme melarang penyelenggara negara untuk melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk gratifikasi dan menerima imbalan dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah www.peraturan.go.id 2018, No. 894 -2- diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri baru; d. bahwa untuk menentukan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan perlu adanya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.