a. bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat; b. bahwa untuk membantu pemerintah daerah dan masyarakat agar lebih optimal dalam melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak maka perlu diberikan bantuan; c. bahwa ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga mengamanatkan kepada Pengguna Anggaran untuk menyusun pedoman umum apabila akan menyalurkan bantuan pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2016, No.940 -2- menetapkan Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.