a. bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga pemerintah wajib memberi perlindungan kepada setiap perempuan dan anak dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi lainnya; c. bahwa anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional wajib dilindungi hak- haknya dan dijamin tumbuh kembangnya; d. bahwa pengasuhan dan perlindungan anak di lingkungan kerja dan keluarga tidak hanya menjadi tugas dan tanggungjawab perempuan, namun juga menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh keluarga dan kepedulian dari setiap orang di lingkungannya; e. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja perempuan di tempat kerja serta melindungi hak-haknya diperlukan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak; www.peraturan.go.id 2015, No.814 2 f. bahwa untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha wajib menyediakan sarana kerja yang dapat menunjang peningkatan produktivitas kerja; g. bahwa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf d, harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan kepentingan terbaik bagi anak; h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.