a. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan, diperlukan komitmen pimpinan sebagai agen perubahan utama untuk dapat merubah pola pikir dan budaya kerja para pegawai di instansinya masing-masing; b. bahwa perubahan pola pikir dan budaya kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terwujud apabila ada agen perubahan yang menggerakkan pegawai ke arah yang profesional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan sebagai Role Model di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id 2015, No.999 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.