a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berbasis sistem merit, perlu disusun standar kompetensi jabatan yang didasarkan pada kamus kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural; b. bahwa penyusunan kamus kompetensi teknis di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id 2021, No. 462 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.