a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia; b. bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering mengalami permasalahan yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dibantu penyelesaiannya agar terpenuhi hak-haknya; c. bahwa peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan sesuai dengan kebutuhan; d. bahwa untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak maka pemerintah daerah perlu www.peraturan.go.id 2018, No.532 -2- membentuk unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak; e. bahwa untuk keseragaman dalam struktur organisasi, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja dari unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak maka perlu disusun pedoman pembentukan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.