a. bahwa arsip merupakan sumber informasi penting yang perlu dikelola dengan baik agar semua dokumen atau informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan mudah dan cepat; b. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Arsip sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan karena adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; c. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis untuk memenuhi kebutuhan informasi dan dokumen sebagai salah satu sumber bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maka diperlukan klasifikasi arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id 2016, No.846 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.