a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah dalam pemberian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan, perlu diberikan bantuan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan kebutuhan khusus anak yang memerlukan pelindungan khusus; c. bahwa Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang www.peraturan.go.id 2021, No. 203 -2- Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan pemberian dan pengelolaan bantuan yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat ini, sehingga perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.