a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengamanatkan perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan www.peraturan.go.id 2016, No.537 -2- Perindungan Anak, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.