a. bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam berpartisipasi di berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan kepada seluruh Menteri, termasuk Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.615 2 sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing;
c. bahwa untuk membantu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, diperlukan suatu pedoman perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.