bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.