a. bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan layanan perlindungan perempuan dan anak; b. bahwa untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak dalam mendapatkan layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi maka diperlukan standar layanan perlindungan perempuan dan anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak; www.peraturan.go.id 2022, No.85 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.