a. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat waktu, dan cara sederhana; b. bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi publik terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik sehingga perlu www.peraturan.go.id 2019, No.93 -2- diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.