a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; b. bahwa masih banyak perempuan yang belum berpartisipasi dalam pemerintahan karena tidak mencalonkan diri sebagai pemimpin kepala daerah atau telah mencalonkan diri namun belum diberikan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah; c. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjamin bahwa setiap warga negara berhak www.peraturan.go.id 2018, No. 313 -2- memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon pemimpin daerah; d. bahwa untuk melaksanakan pelatihan kepemimpinan perempuan bakal calon kepala daerah perlu disusun Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Bakal Calon Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.