a. bahwa Indonesia yang telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Sosial, And Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) mewajibkan negara mengambil langkah- langkah bagi tercapainya secara bertahap perwujudan hak- hak di bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta memastikan pelaksanaan hak-hak tersebut tanpa pembedaan apapun;
b. bahwa dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan masih terdapat kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan yang menimbulkan ketidakadilan dalam akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dari pembangunan nasional;
c. bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.616 2 menginstruksikan semua Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
d. bahwa untuk membantu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, diperlukan suatu panduan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di bidang perdagangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.