a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mewajibkan kepada seluruh lembaga negara untuk memiliki Jadwal Retensi Arsip dalam rangka melaksanakan penyusutan dan penyelamatan arsip, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; b. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mengakomodir seluruh fungsi yang ada di unit kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan belum menyesuaikan dengan 2019, No. 1635 -2- perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui surat Nomor: B- PK.02.09/59/2019 tanggal 9 April 2019 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.