a. bahwa anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa, untuk itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban membuat langkah-langkah konkrit untuk mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak;
c. bahwa untuk mempercepat terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa untuk memberikan acuan bagi pemerintah provinsi dalam mengembangkan KLA, diperlukan Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak tingkat Provinsi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak tingkat Provinsi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.