a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak perlu dievaluasi kelembagaannya agar sesuai dengan tujuan pembentukannya sebagai bagian dari pelayanan publik; b. bahwa untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; www.peraturan.go.id 2019, No.861 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.