a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pencipta arsip perlu membuat klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis; b. bahwa pengelolaan arsip dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu ditingkatkan keamanannya sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id 2016, No. 1881 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.